Bawa Pistol Ilegal, Anak Anggota DPRD Tapsel Dicokok Polisi

  • Bagikan

MEDAN – Salah seorang anak berinisial RSS (322) diangkap polisi karena memiliki senjata api jenis pistol revolver ilegal. RS adalah anak dari anggota DPRD Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana membenarkan adanya kejadian itu.

“Iya benar, pemilik senjata api rakitan jenis revolver yang kita tangkap kemarin merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Tapsel,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana, Jumat (21/1).

Menurut Roman, dia ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu warung di samping pos polisi lalulintas di Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru. Polisi menyita sepucuk senjata api jenis pistol revolver dan 4 butir amunisi dari tangan RSS.

BACA JUGA :  IPW Desak Polda Metro Jaya Gandeng Densus 88 Tangkap si Kembar Rihana dan Rihani

“Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada awal Januari 2022 lalu. Setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata benar,” jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka RSS mengaku pernah meletuksan senjata tersebut sebanyak satu kali. Namun, iamengaku belum pernah menggunakan senjata itu untuk melakukan tindak pidana.

“Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Dia membayar Rp1 juta untuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu RSS juga telah ditahan.

“Tersangka saat ini kita tahan. Kita juga masih mengembangkan ini untuk mencari pemasok senjata tersebut,” tutupnya.

BACA JUGA :  Oknum TNI AU Penganiaya Lansia Mencoba Culik Anak Hasil Hubungan Gelapnya

(my)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *