JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta instansi terkait Kabupaten Jembrana menggelar sidak terkait soal maraknya dugaan sejumlah toko modern mini market berjaring (franchise) yang tidak mengantongi ijin dan belum menampung produk UMKM lokal.
Selain Satpol PP hadir dalam kegiatan sidak itu yakni Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.
Sidak ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika.
“Semua masih kamuflase saja. Izinnya berbeda tapi jelas-jelas toko berjaringan. Sebagai komisi II yang membidangi UMKM atas amanat UU toko modern berjaringan wajib juga menyediakan display 30 persen dari luar toko untuk menampung produk UMKM Lokal,” ungkap Suastika.
Suastika mengatakan, di masa pandemi ada 60 ribu UMKM di Jembrana. Dari sekian toko berjaringan belum ada yang menampung produk lokal.
“Kami harapkan Disperindagkop melakukan pendampingan. Kami beri waktu satu semester untuk ini. Jika belum memenuhi ketentuan kami harapkan Satpol PP mengambil tindakan. Sehingga pemerintah punya wibawa dalam menegakkan aturan,” imbuh Politisi PDIP ini
Ia mengungkapkan pihak toko berjaringan tersebut berlindung di balik UU Cipta Kerja yakni beroprasi hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Mereka hanya berlindung dibalik NIB,” pungkasnya.