BALI – Polisi menangkap mantan polisi berinisial KLW (39) lantaran terlibat dalam pengedaran narkoba.
“Tersangka desersi tahun 2016,” ujar Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo dalam jumpa pers, dikutip. Jumat (1/7).
Polisi pecatan itu ditangkap di rumahnya Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Dari tangannya diamankan 2 paket sabu seberat 6,57 gram. Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik dan handphone.
Polisi juga menduga pelaku KLW merupakan pengedar narkoba.
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar paket sabu dalam lintingan tisu dan timbangan elektrik.
Hasil interogasi, dia mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial EB dengan cara memesan lewat handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar,” ujar Losa.