JAKARTA – Barang harta benda milik eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
“Lelang barang rampasan terpidana Nurdin Abdullah/eks Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/3).
Lelang itu akan dilaksanakan pada Kamis (7/4), dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WITA.
Harta itu sebagai barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Sejumlah barang yang akan dilelang yakni pertama, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218,5 juta dan uang jaminan Rp45 juta.
Kedua, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218,5 juta dan uang jaminan Rp45 juta.
Ketiga, satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam. Harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50 juta.
Keempat, satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru. Harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70 juta.
Kelima, satu unit Trailer Jet Ski warna silver dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.
“Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang KPK pada hari Rabu, 6 April 2022, pukul 10.00 WITA s.d 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar,” ucap Ali.
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun. Itu mulai terhitung setelah Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok 5 tahun penjara.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya. KPK sudah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 lalu. Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021.