PULANG PISAU- Baru-baru ini warga di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng) digegerkan dengan beredarnya video memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live streaming. Pelaku nekat melakukan itu untuk mendapatkan uang.
Setelah video itu viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RL (18). Dia diamankan di sebuah wisma di Kota Palangka Raya, Senin (10/3/2023) malam.
“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Pulpis. Ia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan.” kata Kasat Reskrim Pulang Pisau AKP Sugiharso, Selasa (11/4/2023).
Lanjutnya lagi, pelaku kemudian mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, maka RL akan menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut.
Motif yang dilakukan pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Namun, sampai saat ini RL belum mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya.
“Pelaku kami kenakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegasnya.(*)