DLH Banten Akan Tindaklanjuti Pabrik Debu Aluminium di Lebakwana, Diduga Langgar UU Lingkungan

  • Bagikan

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi dari media terkait dugaan pencemaran oleh industri pengolahan debu aluminium di Kampung Jidol, Desa Lebakwana, Kabupaten Serang.

DLH Banten merespons keluhan warga terkait bau menyengat saat musim hujan. Sementara saat musim kemarau, area sekitar lokasi dipenuhi debu yang mengganggu kenyamanan warga,
Selasa(14/7/2026).

Informasi ini diperkuat keterangan Sekretaris Desa Lebakwana yang menyebut usaha pengolahan debu aluminium tersebut belum mengantongi izin lingkungan dan tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa(PAdes).

“DLH Provinsi Banten tidak akan tinggal diam. Kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan crosscheck,” ujar pihak DLH Banten.

DLH menegaskan, jika benar usaha tersebut menimbulkan keresahan warga dan tidak memiliki izin lingkungan, maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Pastikan Kelancaran Pilkada, Dr. Nurdin Tinjau TPS Rawan Banjir

Upaya tersebut mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat 1 huruf a dan h UU PPLH melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 36 ayat 1 menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.

Selain itu, usaha tanpa izin juga berpotensi melanggar PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban UKL-UPL atau AMDAL.

“Bila terbukti melanggar aturan dan tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah(PAD), DLH akan melakukan sanksi administratif berupa penyegelan atau penghentian kegiatan usaha tersebut,” tegas DLH.

BACA JUGA :  Rumah Sahabat Da'i Sumut Kunjungi Kapolres Padang Lawas

Sebelumnya diberitakan, usaha tersebut sudah beroperasi hampir 2 tahun di Kampung Jidol. Warga mengeluhkan bau menyengat yang semakin parah saat hujan, tumpukan abu limbah yang tidak jelas pembuangannya, serta kerusakan jalan akibat kendaraan operasional.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights