Gugatan RUPSLB PT. NKM Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB

  • Bagikan

Kota Tangerang- Melansir dari media Cybernewsnasional.com terkait adanya permasalahan internal di PT. Nata Karya Mediatama (NKM) antara Budi Karya selaku Direktur utama sekaligus pemegang saham PT. NKM, dan penggugat satu Cahyo Arif Nugroho yang juga Direktur sekaligus pemegang saham PT NKM menguasakan kepada Niko Palenta Sitanggang dan Partner menggugat RUPSLB PT. NKM ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan No. 799/Pdt.G/2024.

Niko Palenta Sitanggang saat dikonfirmasi media, Rabu (06/11/2024), membenarkan di dalam PT. Nata Karya Mediatama terdapat nama Doddy Efendi.

“Ya benar, di dalam PT. Nata Karya Mediatama salah satunya ada nama Doddy Efendi yang turut digugat, terkait dia Dirut PDAM Tirta Benteng apa bukan, saya belum tau pasti. Masalahnya saya belum melihat SK tersebut, tapi kata klien kami ia juga Dirut PDAM TB,” katanya.

BACA JUGA :  KPK Sebut Negara Rugi Puluhan Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut di Kemhan

Doddy sendiri di PT. Nata Karya Mediatama merupakan Komisaris dan juga pemegang saham, adapun gugatan aquo diajukan berawal dari tergugat 1 melayangkan somasi tanggal 2 November 2022 kepada dewan Direksi yakni, Budi  Karya dan Cahyo Arif Nugroho, yang pada pokoknya meminta laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap Dewan Direksi PT. Nata Karya Mediatama.

“Bahwa selanjutnya atas somasi tersebut telah diadakan pertemuan antara kedua belah pihak yang mana hasil pertemuan tersebut telah diserahkan laporan keuangan dari tahun 2019 sampai tahun 2022  tanggal 26 November 2022 kepada pihak terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, pada  tahun 2023 terjadi konflik internal antara penggugat dan tergugat yang mana telah terjadi pembagian wilayah dan disetujui oleh Komisaris PT. Nata Karya Mediatama.

BACA JUGA :  8 Anggota Polisi Diduga Pelaku Penyerangan Rumah Sakit akan Jalani Pemeriksaan di Propam Medan

“Untuk diketahui PT. Nata Karya Mediatama ini bergerak di bidang pelayanan Internet,” jelasnya.

Lebih lanjut Niko menuturkan, pada tanggal 6 Mei 2024 tergugat kembali melayangkan somasi melalui kuasanya kepada penggugat I dan penggugat II yang pada pokoknya meminta laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, dan bulan berjalan tahun 2024 dan Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT Nata Karya Mediatama tahun buku 2023.

“Dan pada tanggal 27 Mei 2024 Tergugat I telah melayangkan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kepada Para Pemegang saham Perseroan dan pelaksanaanya pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024,” jelasnya.

Ia menegaskan, pada tanggal 16 Juli 2024 kliennya terkejut saat memperoleh Data Perseroan PT Nata Karya Mediatama mengeluarkan akta RUPSLB PT Nata Karya Mediatama No.6 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Hendrik Tri Subiyanto yang pada pokoknya telah memberhentikan Budi Karya selaku Direktur Utama dan Cahyo Arif Nugroho selaku Direktur PT. Nata Karya Mediatama.

BACA JUGA :  Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pedagang Asongan di Tulang Bawang Ditangkap

“Bahwa berdasarkan Akta RUPSLB PT Nata Karya Mediatama No.6 tanggal 5 Juli 2024 Nomor SP Anggaran  AHU-AH.01.03-0169056 dan Nomor SP Data Perseroan AH-AH.01.09-0222962  yang dibuat dihadapan notaris tersebut diduga sarat dengan Ilegal. Pasalnya tidak melibatkan dirinya baik selaku Direktur Utama dan Direktur di PT tersebut,” tutupnya.

Sementara saat wartawan menghubungi via WA kepada Doddy Efendy yang juga menjabat sebagai Dirut PDAM TB,  pada Jumat 8 November 2024, menanyakan permasalahan tersebut, namun belum mendapat jawaban.

Penulis: Andik ES
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights