Lantaran Sakit Hati, Pasutri Curi Mobil Milik Majikan

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JATENG – Polresta Surakarta mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BS alias Gomok (45) dan P (39) yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Ironisnya, kedua pasutri ini sehari-hari bekerja di usaha depot air minum isi ulang milik LM. Mereka nekat mencuri mobil pikap sang juragan lantaran dipicu kekecewaan dengan perlakuan LM.

Untuk diketahui BS alias Gomok merupakan warga Dukuh Pakis, Surabaya, sedangkan istrinya warga Desa Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi di Jalan Mataram 2 RT 03 RW 10 Banjarsari Surakarta, Kamis (10/3) malam dan baru diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 06.00.

“Jadi kedua tersangka ini berstatus suami istri. Sekarang kita amankan di rutan Polresta Surakarta,” ujar Ade saat konferensi pers, Senin (14/3/2022).

BACA JUGA :  Rapor Merah, Penindakan Korupsi KPK dan Polisi Diberi Nilai E oleh ICW

Kejadian bermula ketika pagi hari korban melihat mobil pikap yang diparkir di depan rumahnya raib. Korban pun kemudian melaporkannya ke Polresta Surakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan dokumen elektronik, pencurian diduga dilakukan pada pukul 00.15 WIB.

“Jadi tersangka BS ini diantar istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Jadi sudah kita sita. Dengan menggunakan kunci duplikat, tersangka berhasil membawa mobil pikap dijual ke penadah,” terangnya.

Mantan Kapolres Karanganyar mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan penadah. Saat ini seorang penadah tersebut sedang menjalani pemeriksaan, apakah merupakan jaringan atau hanya dalam satu kasus saja.

Selain kedua tersangka, lanjut Ade, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Grandmax jenis Pick Up warna biru metalik tahun 2015 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

BACA JUGA :  Lagi, Member Laporkan Dugaan Penipuan Robot Trading, Nilainya Capai 5 Triliun

“Kedua tersangka ini sempat selama 2 tahun menjadi karyawan korban. Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Kepada wartawan, BS mengaku kecewa dengan perlakuan majikannya. Menurutnya, gaji yang ia terima sebesar Rp. 300 ribu per minggu dirasa sangat kecil. Pasalnya merasa ikut merintis usaha LM dan bekerja dari pukil 09.00 – 22.00 WIB.

Namun, saat meminta kenaikan upah justru ditolak. LM enggan menaikkan gajinya, padahal, lanjut BS, penghasilan yang ia dapat mencapai Rp 800 ribu per hari.

“Saat minta kenaikan gaji, bos malah marah-marah dan menjelek-jelekkan saya. Kalau gak mau kerja ya sudah,” katanya.

BACA JUGA :  Bocah Usia 4 Tahun Dianiaya dan Direndam di Kolam Hingga Kritis oleh Pasutri di Karo

LM pun semakin marah ketika anak buahnya itu memanfaatkan mobilnya untuk mengangkut barang-barang lain saat mengantar air isi ulang.

“Saya setiap hari saat kerja merasa tidak hargai. Setiap hari cuma dikasih makan tempe sama biskuit. Tapi saya diam,” paparnya.

Kesabaran pria yang sudah bekerja menjadi tukang antar air isi ulang selama dua tahun itu pun habis saat dirinya dipecat oleh LM seminggu sebelum kejadian pencurian. Rasa kecewanya makin memuncak setelah dengan kabar yang menyebut kalau LM sering menjelek-jelekkannya.

“Dari situ saya niatkan untuk mengambil mobil itu,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *