Peras Warga Modus Tilang, Bripka Panca Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

  • Bagikan
Polisi tilang warga (Ilustrasi)

MEDAN – Terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp200 ribu terhadap mahasiswi dengan modus tilang. Akhirnya seorang anggota bernama Personel Polsek Bripka Panca Karsa Simanjuntak  Delitua dijatuhi pidana 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Panca Karsa Simanjuntak selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3) kemarin.

Majelis hakim berpendapat hal memberatkan, perbuatan oknum aparat yang bertugas di Polsek Delitua itu dinilai meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, antara terdakwa dan korban sudah terjadi perdamaian.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Berkeliaran di Bank, Jenderal Bintang Tiga Gadungan Ditangkep Buser

Dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba, pada tanggal 11 November 2021, terdakwa Bripka Panca Simanjuntak melihat Nur Widiana (korban) sedang melintas dengan mengendarai motor di Jalan Dr Mansyur Medan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *