Mabuk dan Tidur di Trotoar, Bule Asal Rusia Dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali

  • Bagikan
AT (35) dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023. (Foto: Dok. Kemenkumham Bali)

BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi seorang turis asing (bule) berkewarganegaraan Rusia berinisial AT (35) lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pada Senin (03/07/2023).

Sebelumnya, AT diduga mabuk berat dan tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) lalu. Masyarakat yang mendapati prilaku tersebut melapor ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah diamankan di Mapolsek Ubud, diketahui ternyata pelaku (AT) memang kerap membuat onar. Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

BACA JUGA :  Dr. Nurdin: LPM Harus Mampu Menjawab Berbagai Tantangan di Masyarakat

AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Menurut Anggiat, hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Sekda Badung: Upacara Nangluk Merana Diharapkan Menetralisir Energi Negatif

“Kami telah memasang himbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi,” tukas Anggiat.

Penulis: PurnomoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights