JATENG – Dugaan korupsi uang retribusi tambang pasir dan batu (Sirtu) yang masuk ke kantong pribadi serta tidak pernah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Krinjing di Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dibantah oleh sebagian warga masyarakat desa setempat.
“Pak Lurah memang menerima uang dari supir, akan tapi sebagian dari yang diterima itu diberikan kepada lembaga-lembaga desa untuk tambahan biaya operasional kegiatan, seperti operasional dusun, tambahan ke perangkat desa, serta ke lembaga-lembaga, seperti BPD, LPMD, RT, RW, bahkan sampai guru PAUD, guru TK juga dibantu dari situ,” ucap warga setempat kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Terkait dugaan sebesar Rp. 924.299.900,- yang dilakukan oleh Ismail selaku Kepala Desa Krinjing, warga mengatakkan tidak tahu menahu hitung-hitunganya dari mana. Ismail menjadi tersangka dengan dua alat bukti yang berasal bukan dari perangkat tapi dari koordinator.
“Jumlah Rp. 924.299.900,- kami tidak tahu hitung-hitunganya dari mana, yang kami tahu dana tersebut tidak masuk kantong pribadi tapi sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk tambahan operasional di dusun,” tambahnya.
Warga lain juga menambahkan, masyarakat dan perangkat Desa Krinjing solid untuk bisa membebaskan Ismail dari semua tuntutan.
“Bagaimana caranya kepala desa bisa terbebas terhadap jeratan hukum, kita akan berusaha semaksimal mungkin, masyarakat tidak percaya beliau melakukan hal tersebut seperti yang diberitakan media-media.
Salah satu juga menyebut, jika memang tuduhan terhadap Lurah Ismail itu benar seharusnya dia (Ismail) sudah memiliki banyak harta dan kemewahan.
“Kalau pak lurah melakukan hal sekotor itu, rumahnya sudah bagus, namun kenyataannya sama seperti orang biasa,” tutupnya.