BOGOR– Polisi berhasil menangkap penipu bisnis online berinisial SAN yang menjerat ratusan mahasiswa IPB. Pelaku melakukan aksinya dengan modus pencairan dana dan bisnis melalui toko online. Namun, toko online tersebut rupanya bukan milik tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, setelah penyidik mencari informasi, ternyata toko itu milik orang lain. Pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas tiap transaksi yang dilakukan korban.
Sedangkan, untuk menggaet mahasiswa, SAN kebetulan kenal dengan para senior-senior. Dari situ, SAN memperkenalkan bisnis online kepada korban mahasiwa baik melalui seminar online dan lainnya.
“Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga pelaku mengadakan kegiatan seminar melalui Zoom meeting, menawarkan kerja sama yang sebagaimana disampaikan pelaku ke korban,” jelasnya.
Sejauh ini, tercatat ada 317 orang yang menjadi korban di mana mayoritas adalah mahasiswa IPB. Total kerugian kurang lebih Rp2,3 miliar.
“Kalau total korban dari perbuatan itu sebagaimana yang dilaporkan ke kami ada 317 orang. Itu dari beberapa mahasiswa di unversiras berbeda. Kami juga koordinasi dengan Polresta Bogor Kota ada juga korban merupakan masyarakat biasa. Rp2,3 miliar itu dari keseluruhan berdasarkan perhitungan pihak pinjol dan dari pengakuan pelaku sendiri,” jelasnya
Adapun hasil dari penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, juga untuk menutupi tagihan dari korban lainnya.
“Hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang titup lubang,” ungkap Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami ada tidaknya pelaku lain yang berperan aktif dalam kasus tersebut.
“Semua saksi dan korban yang terkait dengan perbuatan tersangka ini kami akan lakukan pemeriksaan dan penyidikan terus berkembang mengikuti fakta hukum yang terus berkembang,” tutupnya.(*)