JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Masih didalami,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin menguat. Mahfud mengatakan pihaknya menemukan 295 bidang tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga, yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Mahfud mengungkapkan Badan Pertahanan Nasional atau BPN telah menemukan 295 bidang tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarga. Mahfud menyebut ada dugaan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam kepemilikan sertifikat tanah tersebut, sebab sertifikat tanah didaftarkan atas nama pribadi.
“Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN,” ungkap Mahfud ketika ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023) sore.
Mahfud menyebut penemuan sertifikat tanah atas nama pribadi Panji Gumilang tersebut semakin memberikan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai. Mahfud menyebut sudah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri.
“Yang itu semua bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim,” tambah Mahfud.