PAPUA – Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav R. Urbinas akan memberikan sanksi tegas terhadap aksi longmarch ke Gedung DPR Papua yang akan dilakukan Solidaritas Mahasiswa bersama Rakyat Papua. Aksi tersebut rencananya bakal digelar pada Selasa 8 Maret 2022 mendatang.
Kapolresta menegaskan, aksi tersebut tidak mengantongi izin dari polisi. “Kami akan melakukan tindakan tegas, apabila aksi pada hari Selasa nanti tetap dilakukan dengan cara turun jalan atau longmarch karena dapat mengganggu ketertiban umum dan juga saat ini masih situasi pandemi Covid-19,” kata Kapolresta Jayapura, Gustav Urbinas, Minggu (6/3/2022).
Dia melanjutkannya, selama masa pandemi Covid-19, aksi demo yang melibatkan banyak orang tidak diizinkan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura.
“Apabila aksi tersebut tetap dipaksakan untuk dilakukan, kami sudah siagakan ratusan personel gabungan TNI dan Polri untuk melakukan tindakan tegas,” ujat Urbinas.
Menurutnya, selama masa pandemi, aksi demo hanya bisa dilakukan secara audiens dan pesertanya pun terbatas.
“Jadi, bukan dengan cara turun jalan ataupun longmarch serta melibatkan banyak orang,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya agar tidak ikut terprovokasi dengan aksi seruan tersebut demi menjaga ibu Kota Provinsi Papua ini tetap aman dan kondusif.
“Masyarakat tetap lakukan aktivitas seperti biasa karena aparat kepolisian maupun TNI akan menjamin keamanan kota ini,” sebutnya.
Selanjutnya terkait isu yang beredar di media sosial adanya kelompok yang akan melumpuhkan Kota Jayapura, Kapolresta menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.
“Yang pasti kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak usah panik dan apabila mendapat informasi sekecil apapun dapat dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat sehingga dapat dilakukan penindakan kepolisian dengan terukur, “pungkasnya.