Tegas, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Tanpa Izin PBG

  • Bagikan

Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan penyegelan bangunan cafe yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunam Gedung (PBG). Bangunan yang berada di Jallan Subandi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu juga diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ), Selasa (21/01/2025)

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Kabid Satpol PP Kota Tangerang Jose A.V. Cabral, A.P memimpin langsung penegakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Plt.Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menegaskan bahwa, penyegelan tempat usaha yang masih tahap pembangunan itu di dilakukan karena pemilik telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA :  Beroperasi Saat Ramadan, 5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Diberi Teguran

Sebelumnya terang Irman, pihaknya telah melayangkan surat pertama di bulan Desember 2024 dan surat peringatan kedua di awal bulan Januari 2025 tapi tidak diindahkan oleh pemilik bangunan “Dengan tegas kami (Satpol PP. red) melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan cafe tersebut karena tidak memiliki PBG” ujar Irman usai penyegelan.

Masih kata Irman, pihaknya akan selalu merespon setiap bentuk pengaduan masyarakat terkait kegiatan entah itu bangunan ilegal, peredaran Miras dan prostitusi yang ada di wilayah Kota Tangerang.

Irman juga menghimbau kepada para pengusaha untuk tertib aturan ketika akan membangun gedung ataupun ruko untuk tempat usaha.

“Saya selalu perintahkan kepada para kabid dan jajaran anggota satpol pp untuk selalu sigap merespon setiap aduan dari masyarakat dan perintahkan untuk tegas mengawal perda Kota Tangerang dan menindak tegas kepada para pelanggar perda di Kota Tangerang” pungkasnya.

BACA JUGA :  Buka Tradisi Penyambutan Baja di Polres Gresik, Ini Pesan Kapolres
Penulis: Andik ESEditor: Noto Prayitno
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights