BONDOWOSO- Seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan bermodus investasi bodong hingga merugikan korban mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial ND (30), warga Kecamatan Kota, diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso. Dia diduga menipu dan menggelapkan uang milik Yayuk, warga Jember.
Terduga pelaku mengenal korban melalui jejaring media sosial Instagram. Setelah beberapa kali komunikasi, tersangka dan korbannya ikut arisan bersama. ND kemudian mengajak korban untuk berinvestasi tanaman tebu, kosmetik, dan usaha simpan pinjam dengan janji keuntungan hingga 17 persen.
Semula, korban menyetorkan uang Rp30 juta kepada tersangka dan menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Merasa tergiur, korban kembali mentransfer uang kepada tersangka sebanyak Rp311 juta.
“Terlapor menjanjikan ke pelapor keuntungan 17 persen. Uang yang masuk total Rp311 juta sekian. Sampai bulan ini terlapor tidak memberikan profit ke pelapor,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Pramono, Jumat (28/10/2022).
Namun oknum ASN itu tidak ada kabar. Korban lantas melaporkan dugaan penipuan itu. Kepada polisi, tersangka mengaku menghabiskan uang setoran korban untuk kepentingan pribadi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dokumen surat pernyataan, bukti transfer, dan foto saat perjanjian kerja sama dilakukan.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat Pasal 375 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini karena diyakini masih ada korban lain.(*)