Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

  • Bagikan
Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2025.

SUKABUMI- Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD. Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum sebelumnya. Hal ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan dilakukannya perubahan anggaran apabila terdapat pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat.

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama APBD 2025, serta mempertimbangkan dinamika makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Dilarang Sebar Video Kelakuan Bule Nakal di Bali, Polisi: Ada Undang-Undang ITE

Bupati menyebutkan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta hasil kesepakatan bersama DPRD melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.

Raperda perubahan APBD ini, lanjut Bupati, akan difokuskan untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan mendukung program-program prioritas pembangunan daerah.

“Kami harap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Rancangan perubahan anggaran tersebut juga disusun berdasarkan pedoman teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025.*

BACA JUGA :  Agar Fokus Melayani Warga, Pj Wali Ajak Jajaran BUMD dan BLUD Teken Pakta Integritas Netralitas
Penulis: Asep
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights