SERANG – Pembangunan jalan beton di Desa Kemuning, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Proyek infrastruktur yang sedang berjalan itu diduga mengabaikan prinsip transparansi publik karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pemerintah.
Hingga Sabtu (30/5/2026), tidak ditemukan papan proyek di lokasi pekerjaan yang memuat informasi dasar seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pengerjaan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik terkait keterbukaan penggunaan anggaran pada proyek yang dibiayai dari uang negara.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, jalan beton yang sedang dibangun memiliki panjang sekitar 350 meter, lebar 3,5 meter, dan ketebalan 15 sentimeter. Namun, minimnya informasi yang tersedia membuat masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui detail proyek maupun mekanisme pengawasannya.
Temuan ini diperkuat oleh pengakuan seorang pengawas lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengakui bahwa papan proyek memang tidak dipasang dan menyebut kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Serang.
“Tebal 15 cm, lebar 3,5 meter, panjang 300 meter. Untuk papan reklame tidak dipasang, itu perintah dari Ibu Jakiyah Bupati Kabupaten Serang,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12/PRT/M/2021, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara diwajibkan memasang papan nama proyek yang memuat informasi pelaksanaan kegiatan. Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan yang menggunakan dana publik.
Ketiadaan papan proyek berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih jika benar terdapat instruksi untuk meniadakan informasi tersebut. Langkah itu dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, transparansi dalam setiap proyek pembangunan merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Informasi mengenai sumber dana, nilai pekerjaan, hingga pelaksana proyek harus dapat diakses secara terbuka agar publik dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang maupun Pemerintah Desa Kemuning belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jika dugaan adanya instruksi untuk meniadakan papan proyek terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran pembangunan digunakan. Dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara.

























