SERANG – Proyek pembangunan pedestrian di Jalan Ahmad Yuhdi, Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang menelan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp2.883.260.000, menuai sorotan. Proyek yang seharusnya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan itu justru diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis dan keselamatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Purnama Abadi dengan pengawasan CV Guna Bangun Konsultan, sementara penanggung jawab kegiatan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang.
Hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (30/5/2026) menunjukkan sejumlah temuan yang memicu kekhawatiran warga. Galian saluran U-ditch terlihat terbuka tanpa dilengkapi pagar pengaman, rambu peringatan, maupun perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi karena berada di area yang dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Apabila tidak segera ditangani, lubang terbuka tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama pada malam hari atau saat jarak pandang terbatas.
Selain persoalan keselamatan kerja, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pemasangan saluran drainase.
Beberapa bagian U-ditch terlihat memiliki elevasi yang lebih rendah dibandingkan badan Jalan Kota Baru. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa fungsi saluran untuk mengalirkan air hujan tidak akan berjalan optimal.
Sejumlah pihak menilai apabila perbedaan elevasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan teknis, maka saluran berpotensi menjadi titik penampungan air yang dapat memicu genangan bahkan banjir saat curah hujan tinggi.
Tidak hanya itu, di lapangan juga ditemukan dugaan pemasangan U-ditch tanpa lapisan dasar atau pondasi yang memadai. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut dapat berdampak pada stabilitas konstruksi dan meningkatkan risiko penurunan atau amblasnya saluran di kemudian hari.

Minimnya pengawasan juga menjadi sorotan. Saat dilakukan pemantauan, tidak terlihat adanya perwakilan konsultan pengawas di lokasi pekerjaan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas fungsi pengawasan terhadap mutu pekerjaan dan kepatuhan pelaksana terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pengamat konstruksi menilai bahwa aspek keselamatan kerja, kualitas pekerjaan, dan pengawasan merupakan tiga elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran prosedur maupun penyimpangan spesifikasi harus segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan kondisi proyek saat ini.
“Anggarannya miliaran rupiah, tetapi keselamatan masyarakat seperti tidak menjadi prioritas. Jangan sampai menunggu ada korban atau banjir baru dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kota Serang segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis dan ketentuan K3. Selain itu, lembaga pengawasan dan aparat terkait juga diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun membahayakan keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Cahaya Purnama Abadi maupun konsultan pengawas CV Guna Bangun Konsultan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan di lapangan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.*

























