SERANG – Proyek rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan tim investigasi. Proyek yang dibiayai Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 senilai Rp2.701.000.000 itu dinilai belum memenuhi standar teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan dilaksanakan Dinas PUPR Kota Serang. Pelaksana pekerjaan CV Suntika Jaya Utama dan konsultan pengawas PT Sertima Rekayasa Engineering.
Pantauan di lapangan, Rabu (30/4/2026), saat pekerjaan hampir selesai, ditemukan sejumlah kekurangan teknis. Pemasangan U-ditch dilakukan tanpa alas dasar. Kondisi permukaan U-ditch terlihat bergelombang, tidak rapi, dan pada beberapa titik terdapat kerusakan berupa retakan.
Selain itu, elevasi pemasangan U-ditch belum sesuai standar drainase. Jika tidak diperbaiki, aliran air berpotensi terhambat dan menimbulkan genangan saat hujan.
Tim investigasi juga tidak menemukan petugas konsultan pengawas maupun pengawas dari Dinas PUPR Kota Serang di lokasi pada jam kerja. Padahal pengawasan melekat diperlukan untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi.
Tim investigasi mempertanyakan mekanisme penunjukan pelaksana dan pengawasan proyek. Dari pantauan sebelumnya, sejumlah pekerjaan Dinas PUPR Kota Serang yang dikerjakan pihak vendor juga ditemukan memiliki persoalan serupa, salah satunya minimnya pengawasan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kota Serang, CV Suntika Jaya Utama, dan PT Sertima Rekayasa Engineering belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Warga berharap proyek dapat segera dievaluasi dan diperbaiki sesuai standar, agar anggaran Bankeu Tangsel benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.*

























