Proyek Pedestrian Rp2,8 Miliar di Jalan Juhdi Kota Serang Amburadul, Tim Investigasi: Jawaban Teknis Mengada-ngada

  • Bagikan
Proyek penataan pedestrian Royal di Jalan Juhdi, Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

SERANG – Proyek penataan pedestrian Royal di Jalan Juhdi, Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek senilai Rp2.883.260.000 dari APBD Tahun 2026 yang digarap Dinas PUPR Kota Serang ini menuai sorotan setelah tim investigasi menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.

Pantauan tim di lokasi, tidak ada satu pun papan pengaman dipasang di sepanjang galian proyek. Padahal kedalaman galian sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan warga sekitar. Anehnya, saluran milik provinsi justru lebih tinggi dari saluran Jalan Juhdi. Mirisnya lagi, pemasangan u-ditch dikerjakan tanpa alas pondasi, jelas melanggar standar teknis.

Saat dikonfirmasi, bagian teknis proyek malah berdalih ngawur. Mereka klaim sudah cek lokasi dan airnya tidak mengalir. Fakta di lapangan? Air deras keluar saat penggalian. Dalih itu jelas tidak bisa diterima.Senin(1/6/2026).

BACA JUGA :  Kawal Duel Persija Vs Persib di Bekasi, 2.432 Aparat Gabungan Dikerahkan

Soal keselamatan warga pun diabaikan. Tidak ada papan peringatan sama sekali. Warga dibiarkan terancam celaka di proyek milik pemerintah.

Tim investigasi sempat meminta bertemu pimpinan proyek CV Cahaya Purnama Abadi, Purwanto. Tapi pihak teknis hanya bisa beralasan “Pak Pur sebentar lagi datang”. Tunggu punya tunggu, Purwanto tak pernah nongol.

Tidak berhenti di situ, bagian teknis sempat ngotot mau buktikan pekerjaan sudah sesuai spesifikasi. Mereka telepon rekannya bernama Agung untuk bawa meteran. Hasilnya nihil. Agung juga tak muncul. Jelas ini upaya pengalihan dan penundaan.

Sikap bagian teknis yang terus menghindar membuat tim investigasi curiga. Dugaan kuat, mereka tidak mampu menjawab karena proyek memang dikerjakan tidak sesuai aturan.

BACA JUGA :  Cover BPJS Hingga Bonus, Dr. Nurdin: Komitmen Kembangkan Olahraga dan Pramuka

Sampai berita ini diturunkan, CV Cahaya Purnama Abadi bungkam. Warga Jalan Juhdi hanya bisa berharap proyek segera dibenahi dan dipasang pengaman sebelum jatuh korban.

Tim investigasi menuntut Dinas PUPR Kota Serang segera turun tangan dan menindak tegas CV Cahaya Purnama Abadi. Jika terbukti menyimpang, perusahaan tersebut harus di-blacklist dari semua proyek se-Provinsi Banten. Jangan kasih ruang lagi untuk kontraktor nakal yang mengabaikan keselamatan rakyat dan merugikan negara.*

Penulis: NixonEditor: Noto Prayitno
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights