Pamekasan Darurat Wacana? Tambang Ilegal Tetap Berjalan, Janji Tinggal Kenangan

  • Bagikan

PAMEKASAN – Sudah lebih dari satu tahun sejak Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan komitmennya untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang tidak berizin. Namun hingga kini, publik masih menunggu bukti nyata dari pernyataan tersebut.

Di lapangan, aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin masih menjadi perbincangan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sederhana namun sulit dijawab: apakah janji penertiban masih berjalan, sedang diproses, atau justru tersimpan rapi dalam arsip pidato?

Saat pernyataan itu disampaikan pada Mei 2025, masyarakat menyambutnya dengan optimisme. Sebab, pemerintah secara tegas menyebut tambang yang tidak berizin akan ditutup. Sayangnya, hingga memasuki Juni 2026, publik belum melihat hasil yang secara nyata dapat menjawab harapan tersebut.

BACA JUGA :  Guru Sebut MBG Tingkatkan Semangat Siswa

Masyarakat tentu tidak membutuhkan lomba membuat pernyataan. Yang dibutuhkan adalah tindakan. Sebab banjir tidak berhenti dengan konferensi pers, kerusakan lingkungan tidak pulih dengan pidato, dan pelanggaran aturan tidak selesai hanya dengan janji.

Pada 5 Juni 2026, media ini mencoba meminta penjelasan kepada Prokopim Kabupaten Pamekasan melalui pesan WhatsApp. Jawaban yang diterima menyebut bahwa persoalan galian C bukan ranah Prokopim dan diarahkan kepada Dinas Perekonomian.

Secara aturan, Prokopim memang bukan petugas penutup tambang. Tugas mereka adalah mengurus komunikasi pimpinan, publikasi kegiatan, dokumentasi, dan menjembatani informasi dari kepala daerah kepada masyarakat.

Namun karena yang dipertanyakan publik adalah realisasi pernyataan bupati pamekasan, masyarakat tentu berharap ada informasi yang bisa disampaikan mengenai perkembangan janji tersebut.

BACA JUGA :  Antisipasi November Rain, Sekda Kota Tangerang: Budayakan PHBS

Sementara itu, Dinas Perekonomian memiliki fungsi membantu pemerintah daerah dalam urusan kebijakan dan koordinasi sektor ekonomi. Tetapi masyarakat juga memahami bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan bukanlah kewenangan utama dinas tersebut.

Publik kini menunggu jawaban yang lebih substantif. Jika memang sudah ada penertiban, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jika belum ada tindakan, masyarakat juga berhak mengetahui kendalanya.

Sebab dalam demokrasi, janji pejabat publik bukan sekadar kata-kata yang terbang bersama angin. Janji adalah komitmen yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jangan sampai masyarakat akhirnya membuat kesimpulan sendiri bahwa yang ditutup hanya pembicaraannya, sementara aktivitas yang dipersoalkan justru tetap berjalan seperti biasa.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Perdana, Sachrudin Ajak Perangkat Daerah Bergerak Bersama Membangun Kota

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan seberapa lantang janji diucapkan, melainkan seberapa nyata janji itu diwujudkan.

Penulis: VeriEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights