Terkait Penetapan Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Ini kata Kadis PMD

  • Bagikan

SERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Serang,Drs. H. Rudy Suhartanto, M.Si., QGIA memberikan penjelasan terkait pengelolaan tanah bengkok di Desa Tunjung Teja, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kadis PMD, tanah bengkok merupakan salah satu bentuk penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pengaturannya sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Tanah bengkok adalah tanah kas desa yang hasilnya diperuntukkan sebagai tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pengelolaannya tidak boleh disalahgunakan dan harus transparan,” ujar Kadis PMD.

Kadis PMD menegaskan pengelolaan tanah bengkok mengacu pada:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
    Pasal 100 ayat 2 huruf b: Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa salah satunya bersumber dari tanah bengkok.
  2. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,
    Pasal 100: Tanah bengkok adalah tanah kas desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  3. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
    Tanah kas desa termasuk tanah bengkok wajib dicatat sebagai aset desa, dikelola, dan dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa.
BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Acara Hari Yoga Internasional Ke-8

Hasil dari tanah bengkok wajib disetorkan ke rekening kas desa dan penggunaannya dilaporkan dalam

Ia juga mengingatkan, apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan tanah bengkok seperti dipindahtangankan, disewakan tanpa prosedur, atau hasilnya tidak dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum.

“Kami tidak mentolerir penyimpangan. Tanah bengkok itu milik desa, untuk kesejahteraan perangkat dan pelayanan masyarakat. Kelola dengan jujur dan terbuka,” pungkasnya.

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights