KOTA TANGERANG – Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Aktivitas ini dinilai berbahaya karena bisa memicu kebakaran sekaligus mencemari udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan cuaca panas dan kondisi kering membuat api dari pembakaran sampah lebih mudah menyebar ke rumput kering, semak belukar, permukiman, hingga fasilitas umum.
“Api yang awalnya dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat. Untuk itu kami mengajak masyarakat menghentikan kebiasaan ini dan mulai mengelola sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujar Wawan.
Selain rawan kebakaran, pembakaran sampah juga menghasilkan asap mengandung partikulat halus PM2.5. Paparan asap berlebih berisiko menyebabkan iritasi mata, gangguan saluran pernapasan, hingga memperparah asma dan penyakit paru.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Isinya mengimbau warga untuk tidak bakar sampah, melakukan pemilahan sampah dari rumah, dan menjaga lingkungan tetap bersih.
“Pembakaran sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wawan.
DLH bersama perangkat kewilayahan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan. Pemkot juga mendorong warga memanfaatkan layanan pengangkutan sampah serta mengolah sampah organik jadi kompos.
Warga yang menemukan pembakaran sampah bisa melapor melalui:
- Aplikasi LAKSA.
- Call Center 112
- Aparat kewilayahan.
“Yuk mulai pilah sampah dari rumah. Jaga kualitas udara Tangerang tetap baik selama musim kemarau,” imbau Wawan.*
























