Bule Asal Kanada Dideportasi Lantaran Overstay 776 Hari di Bali

  • Bagikan
Foto: Dok. Kemenkumham Bali.

BALI – Lantaran sudah overstay selama 776 hari, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial AO (42) dideportasi oleh petugas imigrasi. Pria tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu. Menurutnya, bule tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 78, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Orang asing, pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Anggiat, Jumat (8/7/2022).

Bule itu diketahui tiba di Bali pada tanggal 17 Maret 2020 silam dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan datang ke Pulau Dewata untuk berlibur.

BACA JUGA :  Bapenda Kabupaten Tangerang Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Sementara, BVK hanya berlaku selama 30 hari dan sejak kedatangan bule itu hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 belum meninggal Bali.

Bule itu beralasan tidak memperpanjang izin tinggal karena mengaku tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal, sehingga atas kelalaiannya tersebut bule itu dinyatakan overstay.

“Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun),” kata dia.

Bule itu dideportasi ke negara asalnya menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines (KLM) dan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (7/7) malam, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal, Kanada.

BACA JUGA :  Buka RAT 2024, Sekda: Koperasi Harus Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Bule tersebut telah dideportasi itu akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Anggiat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights