Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diproses Hukum di Polda Jatim

  • Bagikan
Pintu 13 dan saksi bisu tragedi maut di Stadion Kanjuruhan. (Foto: (c) Juni Kriswanto/AFP)

JAKARTA- Proses hukum keenam tersangka tragedi Kanjuruhan ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), dengan asistensi dari Bareskrim, Mabes Polri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi, Jumat (7/10).

Menurut Dedi, dengan adanya asistensi dari Bareskrim, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jatim, sehingga tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, setelah penetapan para tersangka seluruh tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.

“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Dedi.

BACA JUGA :  Resmi Ditutup, dari 40 Parpol yang Terdaftar Baru 24 yang Berkasnya Lengkap

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB (Liga Indonesia Baru) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Tak Menyangka Insiden Kanjuruhan Terjadi, Pelatih Arema: Para Pemain Memiliki Hubungan Baik dengan Suporter

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” kata Listyo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *