JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Kehadiran Dito untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Sesuai dengan mekanisme di dalam hukum, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/4).
Penyidik KPK telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (6/4). KPK mengingatkan kepada Dito untuk kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK,” ujarnya.
Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat (31/3). Namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Senin (6/2). Kala itu, dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan, pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)