Kejari Gianyar Lakukan Restorative Justice Terhadap Remaja Curi ATM

  • Bagikan
Kejari Gianyar Lakukan Restorative Justice Terhadap Remaja Curi ATM (Foto: Humas Kejari Gianyar)

BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan restorative justice terhadap tersangka dugaan pencurian uang yang dilakukan oleh remaja putri bernama Natalia (20).

Natalia yang berasal dari Badung ditahan selama satu bulan di Gianyar.

Dia menjadi tersangka pencurian karena menguras uang dari kartu ATM sahabatnya, Kadek Ayu sebanyak Rp2,4 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat Natalia menginap di rumah korban di Gianyar pada April 2022.

Saat korban keluar kamar, dia mengambil kartu ATM milik sahabatnya itu dan pergi ke ATM untuk menarik uang sebanyak Rp2,4 juta. 

“Uang tersebut digunakan Natalia untuk membiayai sekolah adik-adiknya, membayar tagihan PDAM dan keperluan hidup keluarganya sehari-hari,” kata Sinaryati, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/7)

Lanjutnya, Korban yang merasa kehilangan uang di rekening kemudian menyadari kartu ATM miliknya telah digunakan seseorang untuk menarik uang.

BACA JUGA :  BPOM: Dua Industri Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Korban melaporkan hal itu ke polisi sehingga Natalia ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban Kadek Ayu sama pelaku Natalia ini adalah berteman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Sabtu (30/7/2022).

Sinaryati mengatakan, pelaku berasal dari keluarga yang ekonominya sulit. Ayahnya seorang sopir dan ibunya buruh rumah tangga.

Pelaku pun bekerja sebagai pelinting rokok untuk membantu membiayai kebutuhan keluarganya. “Itulah niatnya dari sisi ekonomi,” ujarnya.

Sinaryati berterima kasih atas kesediaan korban memaafkan pelaku sehingga Kejari Gianyar bisa memberikan restorative justice.

Selain itu pertimbangan Kejari Gianyar menghentikan kasus ini karena tuntutan kurang dari lima tahun dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana.

BACA JUGA :  Modus Investasi Kelapa Sawit, Pelaku Penipuan di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Ibu pelaku, Ni Kadek Tini berterima kasih atas pembebasan sang anak. Dia mengakui ini kesalahan sang anak.

“Saya berterima kasih kepada kejaksaan, ini kesalahan anak saya, saya akan mengawasi,” ujarnya.

Penulis: AdiEditor: Amynotto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights