DENPASAR- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar bersama Kanim Kelas II TPI Singaraja, menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia. Mereka ditangkap karena menari dengan pose dan pakaian seronok di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali.
Tiga bule yang dianggap melanggar norma adat itu terdiri dari dua perempuan dan satu pria dan mereka dianggap melanggar norma adat di Bali. Dengan melakukan pose menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Ahad (30/4) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas ll TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, berhasil menemukan WNA tersebut dalam hitungan jam, dan ketiga WNA tersebut dibekuk di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Penangkapan ini berkat kolaborasi antara Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Singaraja dengan Inteldakim Kanim Denpasar.
“WNA yang menari dengan pose tidak pantas di Pure Pengubengan Besakih sudah ditemukan pagi tadi sekira pukul 11.00 WITA. Kami lakukan kerja nyata bukan janji belaka, keseriusan kami menanggapi laporan dari masyarakat kami buktikan,” kata Hendra, Senin (1/5).
Dia menyebutkan, ketiga WNA tersebut berinisial SN (37) IN (35) 35 dan ML (29) yang semuanya berkebangsaan WNA Rusia.
Dia menambahkan, saat ini ketiganya diamankan di Kanim Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu hasil koordinasi dengan pengelola Pura Besakih terkait dengan permasalahan hukum adatnya.
“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat di dalam melakukan pelaporan akan perilaku tidak pantas WNA di Bali, karena ini memudahkan kami di dalam melakukan penindakan terhadap WNA nakal,” ujarnya.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengaku setelah mendapatkan laporan, langsung memerintahkan jajarannya untuk memburu dan meringkus WNA yang berprilaku tak pantas serta melanggar adat dan budaya masyarakat Bali.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran keimigrasian, untuk mengejar dan menangkap ketiga WNA yang telah melakukan perbuatan melanggar adat dan budaya yang sangat kita hormati,” ujar Barron.(*)