Polisi Ungkap Kronologi Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara yang Menipu dan Racuni Korban

  • Bagikan
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menginterogasi dukun pengganda uang yang membunuh korbannya dengan racun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (3/4/2023). (Foto/ist)

Tersangka ditangkap beberapa jam sebelum penemuan mayat yakni tepatnya Ahad (2/4) sekira pukul 04.00 WIB. Petugas Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek Karangkobar pada 31 Maret 2023 atau dalam perkara lain. 

Ia mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan, hasilnya tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembunuhan dengan cara meracuni salah seorang pasien penggandaan uang.

“Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian. Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ketua Forwat Polisikan Oknum Satpol PP Tangsel yang Ancam Wartawan

Modus tersangka, sambung Hendri, sekitar satu tahun yang lalu BS (32) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pekalongan yang merupakan tangan kanan dari tersangka membuat postingan di facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang.

“Selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan. Korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ke tempat tersangka. Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum. Kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights