Sopir dan Perakit Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Insiden Odong-Odong Maut di Serang

  • Bagikan
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak. (Foto: Dok.ANTARA)

KOTA SERANG- (MN (47) perakit odong-odong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang, dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Selasa (26/7). Sebelumnya sopir odong-odong berinisial JL (27) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa maut tersebut terjadi ketika odong-odong membawa puluhan penumpang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang. Dalam kasus ini, 10 orang meninggal dunia.

“Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi di Serang, Jumat (12/8), dikutip dari Antara.

Tersangka MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

BACA JUGA :  Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, 9 Orang Tewas

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong,” kata Dedi.

Menurut dia, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

Perakit odong-odong jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

BACA JUGA :  Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan Oknum Pejabat, 2 Wartawan di Karawang Lapor Polisi

“Kami mengimbau pemilik bengkel tidak melakukan modifikasi kendaraan, karena bisa diproses hukum,” pungkas Dedi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *