DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wisatawan mancanegara atau ke Bali dimajukan menjadi 7 Maret 2022. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan udara dan laut.
“Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut,” kata Koster melalui keterangan tertulis, yang diterima, Sabtu (5/3).
Bagi PPLN kembali berlaku, selain bebas karantina, juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) dan ini berlaku pada tanggal yang sama.
Namun layanan ini terbatas untuk PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu Selandia Baru, Jepang, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Korea Selatan dan Kanada, Italia,Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Kolster menjelaskan, bagi wisatawan atau PPLN yang bebas karantina harus memenuhi beberapa syarat, yakni sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel di Bali minimal empat hari.
Setibanya di Bali harus mengikuti tes Swab PCR kembali. Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. “Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid langsung dirawat di rumah sakit,” kata Koster.