4 Mantan Perangkat Desa di Tangerang Ditahan Polisi Lantaran Pungli Sertifikasi Tanah

  • Bagikan

BANTEN – Empat orang mantan perangkat Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, dijebloskan ke penjara. Mereka diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020-2021.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempatnya berinsial AM, SH, FI dan MSE, Mereka diduga melakukan pungli yang diperkirakan merugikan masyarakat lebih dari Rp. 2 miliar.

“Untuk tersangka inisialnya AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, FI selaku mantan Kaur (kepala urusan) perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan. Mulai hari ini kita tetapkan tersangka keempat orang itu,” ungkap Romdhon di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pungli dengan besaran bervariasi antara Rp500 ribu-Rp1,5 juta per sertifikat. Total warga yang menjadi korban sebanyak 1.319 warga pemilik bidang tanah.

BACA JUGA :  6 Fakta Kasus Holywings Hingga Menjeratnya ke Jalur Hukum

Romdhon memaparkan, penyidikan perkara pungli itu dilaksanakan sejak Januari hingga Juli 2022 kemarin. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dari kasus itu.

“Terkait hal ini kita lanjutkan untuk dikembangkan, bilamana ada tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini. (Modusnya) melakukan pemungutan di luar ketentuan, artinya ada biaya kepengurusan di luar peraturan perundangan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka itu di antaranya uang tunai Rp100 juta, 150 ribu kuitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA :  BNN Provinsi Bali Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Surabaya-Bali
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *