BANTEN – Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bekerja sebagai petugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I tanjong Priuk yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Menara Mercusuar Anyer telah ditangkap oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Polres Cilegon.
Hal itu mendapat dukungan penuh oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas langkah hukum Polres Cilegon yang mengusut kasus Pungli tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer yang dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen S Sartoto dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/5).
Ia mengatakan pemerintah tak akan mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Prinsip 4 No’s di Lingkungan Kemenhub.
“Yaitu no gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan), no bribery (tidak menerima suap), no kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), no luxury hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan),” jelas Mugen.
Saat ini, menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal yang melintas.
Namun, wilayah menara suar biasanya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tempat wisata pada hari tertentu atau saat momen libur.