Penetapan Pemenang Proyek Rp34,7 Miliar Dipertanyakan, GMAKS Layangkan Somasi ke DLH Kota Tangerang

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi, sekaligus somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan terkait proses tender pembangunan fasilitas pengolahan sampah senilai puluhan miliar rupiah.

Langkah tersebut diambil setelah tim investigasi internal GMAKS menemukan sejumlah indikasi dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses penetapan pemenang tender Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang, paket pekerjaan dengan kode tender 10116578000 tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp34,74 miliar. Pokja Pemilihan telah menetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp32,54 miliar.

BACA JUGA :  Rumah Warga Rusak Akibat Pekerjaan Pipa Gas PGN di Kota Tangerang Meledak

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengatakan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan persyaratan kualifikasi yang diwajibkan dalam dokumen pemilihan.

Menurut Hadi, dokumen tender mensyaratkan peserta memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Spesialis Subklasifikasi KK016 tentang Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi. Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan GMAKS melalui portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), PT Sultan Sukses Mandiri diduga tidak memiliki klasifikasi tersebut.

“Dalam dokumen pemilihan disebutkan secara jelas bahwa peserta wajib memiliki SBU KK016. Berdasarkan hasil pengecekan kami pada data resmi LPJK, subklasifikasi tersebut tidak ditemukan dalam daftar sertifikasi yang dimiliki perusahaan pemenang,” ujar Hadi, Senin (8/6/2026).

Selain itu, GMAKS juga menyoroti dokumen SBU BG009 yang digunakan perusahaan pemenang dalam proses kualifikasi. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, sertifikat dimaksud tercatat diterbitkan pada 22 April 2026.

BACA JUGA :  Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tangani Banjir di Periuk dengan Lakukan Perbaikan Tanggul

Temuan tersebut, lanjut Hadi, menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian waktu penerbitan dokumen dengan tahapan pengadaan yang sedang berlangsung. Karena itu, pihaknya meminta Pokja Pemilihan memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

“Perlu ada klarifikasi resmi mengenai status dan waktu pemenuhan dokumen kualifikasi agar proses pengadaan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

GMAKS juga mempertanyakan proses evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan. Pasalnya, sejumlah peserta lain dilaporkan gugur pada tahap evaluasi dengan alasan teknis, sementara perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait dokumen persyaratan.

Atas dasar itu, melalui surat bernomor 082/Klarf/GMAKS/TR/VI/2026, GMAKS meminta DLH Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan menunda penandatanganan kontrak hingga seluruh persoalan administrasi dan kualifikasi dapat dijelaskan secara transparan.

BACA JUGA :  Sudah Tidak Layak, Dosen UMT Minta Gedung DPRD Kota Tangerang Pindah

Organisasi tersebut juga mendesak dilakukannya evaluasi ulang terhadap proses verifikasi dokumen peserta guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GMAKS memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi tertulis. Apabila tidak terdapat respons, organisasi tersebut menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini ditulis, pihak DLH Kota Tangerang maupun Pokja Pemilihan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan sejumlah temuan yang disampaikan GMAKS.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights