Lapbas Kecam Pungutan Perpisahan MTsN 1 Serang Rp350 Ribu: Ijazah Bukan Barang Dagangan

  • Bagikan

SERANG – Organisasi Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Indonesia mengecam pungutan biaya perpisahan yang dilakukan MTsN 1 Serang. Sekolah Negeri beralamat di Jalan Raya Ciptayasa Ciruas No. 250, Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu menarik iuran Rp350 ribu per siswa untuk acara perpisahan.

Acara perpisahan siswa kelas 9 dijadwalkan berlangsung Sabtu 13 Juni 2026 di Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang.

Ketua Harian Lapbas Indonesia Hikmat mengutuk keras kebijakan tersebut. Ia meminta pihak sekolah tidak mengaitkan kelulusan atau pengambilan ijazah dengan iuran perpisahan, serta menghindari segala bentuk pungutan liar.

“Pungutan Rp350 ribu itu memberatkan orang tua. Apalagi kalau kelulusan dan ijazah dikaitkan dengan bayar perpisahan, itu sudah melanggar aturan. Ijazah adalah hak siswa, bukan barang dagangan,” tegas Hikmat, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA :  Jadwal Layanan SIM Keliling Bali Rabu 20 Juli 2022

Hikmat menegaskan, pendidikan dasar 9 tahun sudah digratiskan negara. Jika sekolah ingin menggelar perpisahan, cukup dilakukan sederhana di lingkungan madrasah tanpa menyewa gedung universitas yang biayanya mahal.

“Kami minta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang Provinsi Banten segera menindaklanjuti temuan media ini. Jangan sampai ada siswa yang tidak lulus atau ijazahnya ditahan hanya karena tidak mampu bayar,” ujarnya.

Lapbas menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hikmat memastikan pihaknya siap melaporkan ke Inspektorat dan Ombudsman jika ditemukan praktik penahanan ijazah atau diskriminasi terhadap siswa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 1 Serang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pungutan dan keterkaitannya dengan kelulusan. Tim Media Garuda.news masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu Serentak 2024, Wali Kota Tangsel Ingatkan Netralitas ASN

Dasar Hukum yang Dilanggar:

  1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang mengikat siswa.
  2. SE Mendikbud No. 2 Tahun 2022: Kelulusan tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan biaya apa pun.
  3. PMA No. 3 Tahun 2022: MTsN sebagai satuan pendidikan negeri wajib bebas pungutan.

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights