Pasien BPJS Ditolak RSKM Cilegon, Warga Sesak Napas Berhari-hari Dinilai “Tak Darurat”

  • Bagikan

CILEGON – Layanan IGD Rumah Sakit Krakatau Medika RSKM Cilegon jadi sorotan. Taufik Ismail, warga Kota Cilegon, mengaku ditolak berobat pakai BPJS Kesehatan meski datang dengan keluhan sesak napas dan demam yang sudah berhari-hari.

Taufik mendatangi IGD RSKM Senin 8 Juni 2026 dalam kondisi lemah. Lambungnya kambuh, napas tersengal, demam belum turun sejak beberapa hari. Harapannya satu: diperiksa dan ditangani lewat BPJS. Nyatanya, petugas menyebut kondisinya tidak masuk kategori gawat darurat, sehingga klaim BPJS ditolak.

“Saya datang karena badan sudah tidak kuat. Sesak napas, lambung kumat, demam terus. Saya kira bisa langsung ditangani. Tapi malah dibilang tidak darurat, jadi BPJS nggak bisa dipakai,” ujar Taufik dengan nada kecewa.

BACA JUGA :  Direkomendasikan Tim Penilai ke Level Nasional, Maryono: Kelurahan Alam Jaya Siap Ukir Prestasi!

Tak Diperiksa, Langsung Disimpulkan

Yang membuat Taufik lebih kecewa: ia tidak mendapat pemeriksaan apa pun. Tidak ada cek darah, tidak ada lab, tidak ada rekam medis lengkap. Padahal keluhan sesak napas dan demam berhari-hari seharusnya masuk triase awal.

“Orang sakit kok langsung divonis tidak darurat. Wong saya aja belum diperiksa sama sekali. Minimal dicek darah atau lab dulu dong,” katanya.

Ucapan Manajer Picu Emosi

Kekecewaan Taufik memuncak saat mendengar jawaban Agus, manajer RSKM. Alih-alih memberi solusi, Agus justru menyarankan membandingkan RSKM dengan rumah sakit lain.

“Silakan bandingkan dengan RS lain, sama saja,” ucap Taufik menirukan perkataan Agus.

Bagi pasien, ucapan itu terasa meremehkan. Di saat warga butuh kepastian dan empati, jawaban defensif justru menimbulkan tanda tanya besar soal mutu layanan.

BACA JUGA :  25 Tahun LPM Berdiri, Penasehat Khusus Presiden Apresiasi Sachrudin sebagai Pelopor Penggerak

BPJS Bukan Sekadar Stiker

Kasus ini menampar program JKN Universal. Pemerintah terus gaungkan “semua warga terlindungi BPJS”, tapi di lapangan pasien sesak napas masih dipersulit.

Padahal aturan jelas: Perpres 82/2018 dan Perdir BPJS No.1/2014 mewajibkan IGD melakukan stabilisasi dan triase dulu. Urusan BPJS belakangan. Menolak pasien tanpa pemeriksaan dasar sama artinya melanggar SPO.

Dinkes Cilegon Disorot

Taufik berharap Dinas Kesehatan Kota Cilegon tidak tinggal diam. Sebagai pengawas mutu RS mitra BPJS, Dinkes wajib turun dan mengevaluasi.

“Jangan tunggu laporan resmi. Turun langsung, cek IGD RSKM. Kalau warga masih susah berobat, berarti slogan layanan cepat dan berkeadilan cuma di kertas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Erupsi lagi, PVMBG Minta Penerbangan Hindari Wilayah Sekitar Gunung Kerinci

Hingga berita ini tayang, pihak RSKM belum memberi klarifikasi.tim Garuda.news masih berupaya meminta konfirmasi untuk keberimbangan.*

Penulis: NixonEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights