PAMEKASAN – Lebih dari satu tahun berlalu sejak Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyampaikan komitmen untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin. Namun hingga pertengahan 2026, janji tersebut masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat karena belum terlihat adanya langkah penindakan yang dinilai signifikan di lapangan.
Komitmen itu pertama kali mengemuka saat Bupati Kholilurrahman meninjau lokasi banjir di wilayah Patemon, Kecamatan Pamekasan. Dalam kesempatan tersebut, aktivitas galian C disebut sebagai salah satu faktor yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana.
Pernyataan tersebut sempat memunculkan optimisme publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi juga menghadirkan langkah konkret untuk menata aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Namun harapan itu perlahan berubah menjadi pertanyaan. Hingga kini, aktivitas yang kerap dikaitkan warga dengan galian C masih menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Belum terlihat adanya perubahan yang benar-benar memberikan kepastian bahwa janji penertiban telah dijalankan secara efektif.
Situasi ini memunculkan kritik dari masyarakat. Sebagian warga menilai komitmen yang pernah disampaikan pemerintah daerah belum berbanding lurus dengan realitas di lapangan.
“Kalau ini perlombaan antara janji dan tindakan, mungkin janji sudah lebih dulu sampai garis finis, sementara tindakannya masih belum terlihat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Nada sinis tersebut mencerminkan kejenuhan publik terhadap persoalan yang terus bergulir tanpa kepastian penyelesaian. Apalagi, komitmen penertiban kembali digaungkan pada Mei 2025. Namun memasuki Juni 2026, masyarakat masih berada pada posisi yang sama: menunggu hasil nyata, bukan sekadar pengulangan pernyataan.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, media ini menghubungi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Pamekasan melalui pesan WhatsApp pada 5 Juni 2026. Pihak Prokopim menyatakan bahwa persoalan galian C bukan merupakan kewenangan mereka dan mengarahkan konfirmasi kepada Dinas Perekonomian.
Secara kelembagaan, Prokopim memang bertugas mengelola komunikasi pimpinan daerah. Namun bagi masyarakat, yang menjadi fokus bukanlah persoalan pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah, melainkan tindak lanjut dari komitmen yang pernah disampaikan langsung oleh kepala daerah.
Sementara itu, Dinas Perekonomian memiliki fungsi koordinatif dalam sektor ekonomi daerah. Akan tetapi, persoalan galian C yang menyentuh aspek lingkungan, tata ruang, dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi administratif. Publik menunggu langkah pengawasan, penertiban, hingga penegakan aturan yang dapat diukur dan dievaluasi hasilnya.
Di tengah minimnya perkembangan yang terlihat, muncul kesan bahwa agenda penertiban galian C berjalan lancar di ruang wacana, tetapi kehilangan daya dorong ketika berhadapan dengan realitas di lapangan.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan publik semakin menguat: apakah program penertiban benar-benar sedang berjalan, masih terhambat proses koordinasi, atau justru sejak awal tidak memiliki peta jalan pelaksanaan yang jelas?
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan tidak terletak pada seberapa sering komitmen disampaikan, melainkan pada perubahan yang dapat dirasakan secara langsung. Ketika waktu terus berjalan tanpa hasil yang tampak, janji politik tidak lagi sekadar menjadi arsip pernyataan pejabat, tetapi berubah menjadi tagihan publik yang menuntut jawaban.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Masyarakat menunggu bukti bahwa komitmen penertiban galian C bukan sekadar narasi yang berulang setiap tahun, melainkan kebijakan yang benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata.*

























