Kakan Kemenag Kabupaten Serang Disorot Usai Hadiri Perpisahan MTsN 1 Ciruas yang Diduga Langgar Aturan Pungutan

  • Bagikan
MTs Negeri 1 Ciruas. (Foto: Dok. istimewa)

SERANG – Kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni, S.H., M.H., dalam acara perpisahan siswa MTs Negeri 1 Ciruas menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang digelar di Gedung Universitas Pamulang (Unpam) Serang pada Sabtu (13/6/2026) tersebut diduga melibatkan pungutan sebesar Rp350 ribu per siswa kepada orang tua, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Kementerian Agama.

Sorotan mengemuka karena H. Uesul Qurni tidak hanya menghadiri kegiatan tersebut, tetapi juga diketahui membuka acara secara resmi dengan prosesi pengguntingan pita serta memberikan sambutan di hadapan peserta dan tamu undangan.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Nomor 5770 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya wisuda atau perpisahan kepada siswa maupun orang tua. Kegiatan perpisahan dianjurkan dilaksanakan secara sederhana, internal, dan tanpa membebani peserta didik.

BACA JUGA :  Jumat Berbagi, Dr. Nurdin Semangati Anak Yatim untuk Terus Raih Mimpi

MTs Negeri 1 Ciruas yang berlokasi di Jalan Ciptayasa Km 01, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, saat ini dipimpin oleh H. Musad, S.Ag. Namun, perhatian publik kini tertuju pada keterlibatan pejabat Kementerian Agama Kabupaten Serang dalam kegiatan yang dinilai bertentangan dengan regulasi tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan, salah seorang guru MTs Negeri 1 Ciruas, Hadi, memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Masalah regulasi mohon maaf bukan kewenangan saya. Silakan hubungi atasan saya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, Kepala Tata Usaha MTsN 1 Ciruas, Saman, mengakui bahwa pungutan untuk kegiatan perpisahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya salah karena tidak dibenarkan adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan tersebut,” kata Saman saat ditemui tim media.

Ia juga membenarkan bahwa Kakan Kemenag Kabupaten Serang hadir dan membuka secara resmi acara perpisahan tersebut.

BACA JUGA :  Status Gunung Dieng Naik Jadi Waspada, Pemkab Batang Siapkan 4 Titik Evakuasi

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan madrasah negeri, khususnya ketika kegiatan yang dipersoalkan justru dihadiri oleh pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Indonesia, Hikmat, meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, apabila terbukti mengetahui dan tetap menghadiri kegiatan yang melanggar aturan, maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.

“Pejabat seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan regulasi. Jika benar mengetahui adanya pungutan yang dilarang namun tetap hadir dan membuka acara, tentu hal ini perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang,” ujar Hikmat.

Lapbas menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kanwil Kemenag Banten, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pelantikan Anggota Dewan, Gedung DPRD Kota Tangerang Digeruduk Warga

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa praktik pungutan di lingkungan pendidikan negeri mendapat pembiaran. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTsN 1 Ciruas H. Musad, S.Ag., maupun Kakan Kemenag Kabupaten Serang H. Uesul Qurni belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Publik kini menunggu langkah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten dalam menindaklanjuti persoalan yang mencuat tersebut, sekaligus memastikan kepatuhan seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5770 Tahun 2022 menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan biaya wisuda atau perpisahan kepada siswa maupun orang tua. Kegiatan perpisahan dianjurkan dilaksanakan secara sederhana, bersifat internal, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi peserta didik maupun keluarganya.*

Penulis: NixonEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights