PURWAKARTA – Wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMA/SMK negeri di Jawa Barat menuai sorotan tajam. Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembiayaan, melainkan sinyal mundurnya tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga.
Pembahasan yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD terkait pengaktifan kembali SPP, termasuk skema bertingkat bagi siswa dari keluarga mampu (desil 6–10), dinilai berangkat dari alasan klasik: keterbatasan anggaran dan kebutuhan operasional sekolah.
Sekretaris KP3, Agus M Yasin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menggeser beban pembiayaan pendidikan dari negara kepada masyarakat.
“Jika negara mulai memungut biaya dari siswa di sekolah negeri, maka ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi pergeseran tanggung jawab negara kepada rakyat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Agus menilai langkah ini ironis, mengingat Jawa Barat sebelumnya dikenal mendorong kebijakan pendidikan gratis untuk memperluas akses masyarakat. Menurutnya, arah kebijakan saat ini justru menunjukkan kemunduran.
“Pertanyaannya, apakah kekurangan anggaran harus dibayar oleh rakyat?” tegasnya.
Ia juga menyoroti dalih penerapan SPP hanya bagi siswa dari keluarga mampu. Meski tampak adil di atas kertas, implementasinya dinilai berisiko menimbulkan ketidakadilan baru.
“Siapa yang menjamin akurasi klasifikasi ‘mampu’? Bagaimana memastikan tidak ada siswa yang terpinggirkan? Jangan sampai sekolah negeri berubah menjadi ruang seleksi ekonomi terselubung,” tambahnya.
Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa penerapan biaya di sekolah negeri berpotensi mempertegas kesenjangan sosial. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar, dikhawatirkan berubah menjadi privilese bagi kelompok tertentu.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada siswa, melainkan pada tata kelola anggaran pendidikan. Ia menekankan pentingnya perbaikan perencanaan APBD, efisiensi belanja, serta penentuan prioritas kebijakan.
“Jika sekolah kekurangan anggaran, yang harus dibenahi adalah tata kelola, bukan solusi instan dengan membebankan biaya kepada masyarakat,” katanya.
KP3 juga mengingatkan DPRD agar tidak berlindung di balik narasi “keadilan proporsional”. Sebab, ketika sekolah negeri mulai menarik biaya, hal itu dinilai sebagai pengakuan atas kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya.
Agus menegaskan, jika kebijakan reaktivasi SPP tetap dipaksakan, maka berpotensi memunculkan pungutan terselubung, membuka ruang maladministrasi, serta memperlebar ketimpangan akses pendidikan.
“Reaktivasi SPP bukan solusi. Ini adalah tanda krisis fiskal yang tidak diakui, sekaligus ancaman nyata bagi keadilan pendidikan. Jika negara mulai meminta rakyat membayar untuk sekolah negeri, maka yang runtuh bukan hanya sistem pembiayaan, tetapi juga komitmen terhadap keadilan sosial,” pungkasnya.*(AsBud)























