Tak Lagi Universal, Subsidi Pendidikan Jabar Diusulkan Lebih Afirmatif dan Terarah

  • Bagikan
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana.

PURWAKARTA– Kebijakan pembiayaan pendidikan di Provinsi Jawa Barat dinilai perlu mengalami reformasi mendasar seiring ketimpangan antara alokasi anggaran dan kebutuhan riil sekolah. Skema subsidi pendidikan yang selama ini bersifat universal atau gratis total dinilai tidak lagi relevan dan perlu diarahkan menjadi subsidi progresif yang lebih tepat sasaran.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, Jumat (17/7/2026). Ia menegaskan bahwa pendekatan afirmatif menjadi kunci untuk menciptakan keadilan sosial sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran.

Menurutnya, hasil kajian pembiayaan pendidikan di Jawa Barat menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan kebutuhan riil sekolah. Saat ini, alokasi BOSP sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun, jauh di bawah kebutuhan operasional yang sesungguhnya.

“Di wilayah perkotaan, kebutuhan riil sekolah bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta per siswa per tahun, sementara di perdesaan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Ini menunjukkan adanya gap pembiayaan yang serius,” ujarnya.

BACA JUGA :  30 Rumah dan 1 Gereja Rusak Tertimbun Longsor di Tolikara Papua

Ia menjelaskan, dalam perspektif teori ekonomi publik, kondisi tersebut sejalan dengan konsep cost-push inflation in education yang dikemukakan Philip H. Coombs (1968), di mana biaya pendidikan cenderung meningkat lebih cepat dibanding inflasi umum karena sifatnya yang padat karya. Jika pembiayaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil, sekolah berisiko terjebak dalam mutu layanan yang rendah.

Selain itu, prinsip ability-to-pay serta model power equalizing yang diperkenalkan John E. Coons, William H. Clune, dan Stephen D. Sugarman (1970) menekankan pentingnya kontribusi proporsional dari kelompok mampu. Dengan demikian, anggaran negara dapat difokuskan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.

Asep Sundu menilai, reaktivasi SPP dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) hanya layak diterapkan bagi keluarga mampu. Ia menyebut kebijakan pendidikan gratis yang juga dinikmati kelompok ekonomi atas sebagai bentuk subsidi terbalik (regressive subsidy) yang berpotensi membebani fiskal negara.

BACA JUGA :  Gelar Rapat SPIP, Sekda Kota Tangerang: Upaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

“Selama ini, negara justru mensubsidi kelompok yang tidak membutuhkan. Ini tidak adil dan tidak efisien,” tegasnya.

Ia juga mendorong reformulasi total terhadap skema BOSP dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), agar tidak lagi berbasis jumlah populasi semata, melainkan menggunakan pendekatan keadilan struktural. Salah satunya melalui perhitungan berbasis jumlah siswa tidak mampu dikalikan dengan standar kebutuhan riil.

Konsep tersebut, lanjutnya, sejalan dengan foundation plan model yang diperkenalkan George D. Strayer dan Robert M. Haig (1923), yang menekankan kewajiban negara untuk menjamin pendanaan minimum yang memadai bagi peserta didik dari kelompok rentan.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai perlu diterapkan secara selektif. Menurutnya, bantuan tersebut seharusnya difokuskan pada siswa dari keluarga kurang mampu, bukan diberikan secara merata.

BACA JUGA :  Danrem 161/Wirasakti Kupang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

“Alokasi anggaran MBG sangat besar. Jika diberikan secara universal, justru berpotensi menjadi pemborosan dan tidak tepat sasaran,” katanya.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep bantuan sosial tertarget (targeted social assistance) serta teori keadilan distributif dari John Rawls, yang menekankan bahwa keadilan dicapai dengan memberikan dukungan lebih besar kepada kelompok yang paling membutuhkan.

Asep Sundu menyimpulkan, Jawa Barat perlu beralih dari paradigma “pendidikan gratis universal” menuju kebijakan subsidi afirmatif yang terarah. Dalam skema tersebut, masyarakat mampu didorong untuk berkontribusi melalui SPP atau DSP, sementara negara memastikan pembiayaan penuh bagi siswa dari keluarga tidak mampu sesuai standar kebutuhan riil.

“Anggaran negara harus difokuskan untuk menjamin kualitas pendidikan bagi yang paling membutuhkan. Itulah esensi keadilan sosial,” pungkasnya.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights