SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR. Kabupaten Serang mengambil tindakan tegas terkait mutu betonisasi jalan di Desa Kemuning. Buntut pemberitaan sebelumnya, DPUPR memerintahkan pembongkaran dan pengecoran ulang.
Kabid DPUPR Kabupaten Serang, Muliadi, menyampaikan perintah tersebut,Kamis (23/7/2026).
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan beton sepanjang 300 meter, lebar 3.5 meter, dengan ketebalan 15 cm.
“Secara tegas saya perintahkan bongkar dan cor ulang. Jangan main-main atau asal kerja. Ini proyek pemerintah dan menggunakan uang rakyat,” tegas Muliadi saat dikonfirmasi.
Langkah pembongkaran ini merupakan bentuk komitmen DPUPR dalam menjaga mutu pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Pihaknya tidak ingin ada pekerjaan yang merugikan masyarakat.
Muliadi juga mengingatkan seluruh kontraktor di Kabupaten Serang agar bekerja sesuai spesifikasi teknis. Jika masih ditemukan pekerjaan asal-asalan, DPUPR tidak akan segan memberikan sanksi hingga blacklist.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kualitas tidak bisa ditawar,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, proses pembongkaran dan betonisasi ulang masih dalam tahap persiapan oleh pihak pelaksana.*
























