DPRD Kota Batu Usulkan 3 Nama Calon PJ Wali Kota Batu

  • Bagikan

KOTA BATU – Menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan wakilnya, Punjul Santoso pada Desember mendatang, DPRD Kota Batu usulkan 3 nama calon pejabat pelaksana tugas (PJ) ke Kemendagri, Kamis (17/11/2022).

“Ketiga nama itu akan dibawa ke Kemendagri bersama tiga usulan Pemrov Jatim. Termasuk tiga usulan dari Kemendagri itu sendiri, dengan demikian terdapat sembilan nama yang akan dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA),” terang Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi.

Tiga nama tersebut, dijelaskannya, yaitu Kepala Dinas Kominfo Prov. Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. dan Sekretaris Daerah Kota Batu, Drs. Zadim Efisiensi, M.Si.

BACA JUGA :  HUT Denpasar, Dinas Kebudayaan Akan Gelar Parade Kesenian Palegongan Berbasis Tradisi

Sedangkan, menurut Asmadi, para calon Pj Wali Kota yang disetujui itu dipilih dari Pejabat PNS Eselon 2 atau setingkat Kepala SKPD, dan pejabat yang dipilih tidak terbatas pada PNS Pemerintah Kota Batu.

“Usulan tersebut harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 15 November 2022 pada jam 12.00 WIB. Dari seluruh nama calon yang diusulkan, hari ini ditetapkan 3 nama calon dari DPRD Kota Batu melalui rapat paripurna. Setelah ditetapkan, usulan nama calon segera dikirim ke Kemendagri,” urainya.

Asmadi berharap siapa pun penjabat wali kota nantinya bisa mengoptimalkan apa yang pemerintah kota sudah lakukan dan akan memimpin dengan Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2023-2026.

BACA JUGA :  24 Hektare Sawah di Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian

“Seluruh fraksi menyepakati tiga nama usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Batu. Ketiga nama tersebut dinilai sebagai yang terbaik untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Batu,” pungkas Politisi PDIP ini.

Diketahui, masa jabatan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, akan berakhir pada Desember 2022. Selanjutnya Kota Batu akan dipimpin penjabat selama kurang lebih dua tahun atau terpilihnya wali kota definitif.

Penulis: Putut PriyonoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights