DENPASAR – Untuk mempermudah warga Bali mendapatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali, Rabu hari ini (15/6).
Rabu hari ini, layanan SIM Keliling hadir di wilayah Kabupaten Badung dan Karangasem.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada Rabu, 15 Juni 2022, mulai berlaku pukul 08.30 sampai dengan 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Karangasem mengambil lokasi di Pasar Sambil Tengah mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WITA.
Sedangkan layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung mengambil lokasi di Jalan Teuku Umar Barat mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WITA.
Llayanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sementara untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu. Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi. Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang.