Korban Gigitan Anjing Rabies di Timor Tengah Selatan Bertambah Jadi 46 Orang

  • Bagikan
Ilustrasi Rabies

NTT – Korban gigitan anjing rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 46 orang dari sebelumnya 20 orang. Sebanyak 46 orang ini tersebar di sembilan Kecamatan.

“Kasusnya bertambah sekarang sudah 46 orang,” kata Bupati TTS Egusem Pieter Tahun,” Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, sebanyak 46 kasus rabies itu dilaporkan dari enam kecamatan yakni Amanatun Selatan, Nunkolo, Kie, Kuatnana, Kolbano, dan Fautmolo.

“Diduga mereka terinfeksi rabies dengan satu kematian yakni AB (45) warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penanganan rabies di Kabupaten TTS adalah cuaca, karena hujan terus terjadi. Bahkan jangkauan ke desa-desa yang dilaporkan terdapat gigitan anjing sangat jauh.

BACA JUGA :  26 Provinsi Rawan Rabies, Kemenkes Minta Stakeholder Perkuat Kolaborasi untuk Pencegahan

“Sudah ada 18 orang dari 45 orang yang telah divaksin dari 100 dosis vaksin yang dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT,” jelas Egusem Pieter Tahun.

Terus meningkatnya warga yang suspect terinfeksi rabies akibat gigitan anjing menjadi salah satu alasan Pemerintah TTS menetapkan keadaan luar biasa (KLB).

“Kami nyatakan KLB rabies untuk kesehatan sedangkan wabah rabies untuk peternakan,” ujar Egusem Pieter Tahun.

Ia menambahkan, ada dua yang ditetapkan untuk keadaan darurat saat ini yakni, KLB untuk kesehatan manusia yang ditangani oleh Dinas Kesehatan yang terkena rabies. Sedangkan wabah untuk rabies yang menyerang hewan anjing untuk Dinas Peternakan.

Pemerintah Daerah TTS juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk segera mengikat atau mengkandangkan hewan mereka khususnya anjing, kucing dan kera sebagai hewan pembawa rabies.

BACA JUGA :  Oknum Anggota Brimob Terduga Terlibat Pemerkosaan ABG di Sulteng Dinonaktifkan

“Proses eliminasi dan pemusnahan adalah hal mutlak yang akan dilakukan, kita akan anggap hewan liar jika ditemukan dijalan,” tegas Egusem Pieter Tahun.

Kepala Dinas Kesehatan TTS, Karolina Tahun mengatakan, dari 46 kasus tersebut 22 kasus dilaporkan oleh Kecamatan Amanatun Selatan.

“Desa Tefu ada 20 kasus dengan satu kematian, dan Desa Fatuluni sebanyak dua orang,” kata Karolina.

Menurut Karolina, sudah ada dua sampel organ anjing dari Kabupaten TTS yang diperiksa oleh laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar yang dinyatakan positif rabies.

“Kemarin ambil sampel lagi satu, itu juga positif. Jadi sudah ada dua anjing yang diperiksa di Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar),” jelas Karolina Tahun.

BACA JUGA :  Bus Terjun ke Jurang, Puluhan Santri Luka-luka dan 3 Orang Tewas

Dia menjelaskan, sampel organ anjing yang kedua diperiksa adalah milik salah satu warga Fenun berinisial TB. Anjing itu diambil sampelnya setelah menggigit salah satu warga Fenun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *