Ormas Diduga Pekerjakan WNA untuk Bangun Organisasi Kejahatan di Bali

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

BALI – Sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Denpasar diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) tanpa dilengkapi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penggunaan tenaga kerja WNA oleh ormas tersebut juga diduga sebagai upaya membangun organisasi kejahatan (organize crime) di Bali.
Adapun WNA yang dipekerjakan oleh ormas tersebut yakni berinisial AK (30) berkebangsaan Rusia. Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (DisnakerESDM) Provinsi Bali mengenai hal tersebut.

“Kami bersurat ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan terkait tentang yang bersangkutan, ya diduga ada pelanggaran,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Kamis (4/5/2023) lalu.

BACA JUGA :  Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya

Surat yang dikirimkan oleh Polda Bali ke Disnaker ESDM Provinsi Bali tertanggal 14 April 2023 dengan nomor B/3342/IV/IPP.3.3.5./2023 Ditintelkam. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) atas nama Kapolda Bali.

Dugaan ormas yang mempekerjakan WNA serta membangun organisasi kejahatan di Bali berdasarkan hasil penyelidikan Ditintelkam Polda Bali. Karena itu, Ditintelkam Polda Bali meminta Disnaker ESDM Provinsi Bali untuk melakukan penelitian terhadap informasi tersebut.

“Sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Provinsi Bali perlu kiranya melakukan penelitian terhadap orang yang menggunakan tenaga kerja asing,” bunyi surat tersebut.

Sumber: Detik

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights