DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) melarang menggunakan monil dinas untuk mudik lebaran 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan, dasar peraturan ini mengacu pada surat edaran kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan tersebut. Oleh karena itu kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal,” katanya, Senin (18/4).
Sebelumnya kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi Birokrasi meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
“Ini aturan baru yang wajib diketahui. Pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mudik lebaran,” pungkasnya.