Pria di Tanjung Duren Dibekuk Polisi Lantaran Aniaya 2 Anaknya

  • Bagikan
Kenferensi Pers Polsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat.

JAKARTA – Polsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega melakukan aksi keji lantaran menganiaya dua anak kandungnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang telah tega melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anak, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya

“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya, lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” ujar Kompol Moch. Taufik Iksan, Selasa, (31/5/2022).

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi. “Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga. Di mana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucapnya.

BACA JUGA :  Akun Penyebar Video Rekaman Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali Dipolisikan

“Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek.

Ia menambahkan, kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya ke warung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang.

Karena ngutang anak pelaku tidak mau, lanjut Kapolsek, karena malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur dan kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku.

“Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali kemudian menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bapas Kelas 1 Jakbar Undang Penegak Hukum Bahas SPPA Lewat Coffe Morning

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan
kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku.

Tak hanya disitu saja pelaku EES (40) yang yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.

Setelah selesai membersihkan pecahan beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.

Akibat kejadian pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan
MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.

Lanjut Muharram menjelaskan, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istrinya karena telah melakukan pengerusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku.

BACA JUGA :  Doorr..! Residivis Curanmor 13 TKP Dihadiahi Timah Panas Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *