JAKARTA – Seorang pemuda bernisisial SB (29) tega mencabuli wanita dibawah umur A (10) yang merupakan keponakanya sendiri, di Cengkareng, Jakarta Barat.
SB yang merupakan paman dari korban, mencabuli A sebanyak lim kali dengan iming-iming sejumlah uang.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Selasa (29/3) terkait tindak pidana pencabulan
“Tersangka masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Ardhie menjelaskan awalnya korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa kemaluannya merasakan sakit
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng,” ucap Ardhie
Korban mengaku mendapatkan perlakuan cabul dari tersangka SB (29) sudah sebanyak 5 kali
“Lima kali tersangka mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tuturnya
Menurut Ardhie, motifnya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah tersangka terutama pada hari sabtu dan minggu
Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut
“Tersangka juga sudah memiliki istri,” ucap ardhie
Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban
“Untuk tersangka mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan diwilayah Tangerang,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara