BALI – Lantaran terjerat kasus narkoba, seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, bernama I Wayan Bawa Kartika terpaksa menggelar pernikahan dengan kekasihnya bernama Ni Ketut Purnami di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (18/4/2022).
Pernikahan tersebut digelar secara sederhana dan dihadiri keluarga kedua mempelai sekira pukul 10.45 WITA.
“Telah berlangsung pernikahan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, bernama I Wayan Bawa Kartika. Dia adalah tahanan kasus narkotika,” ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Berlangsungnya pernikahan itu sesuai surat permohonan Kejari Denpasar, Nomor B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022. Tanggal 14 April 2022, perihal permohonan pinjam tempat.
Upacara pernikahan itu dilakukan berdasarkan tuntunan dalam agama Hindu. Selesai pelaksanaan upacara pernikahan, dilanjutkan dengan penandatanganan administrasi. Kemudian tahanan selanjutnya dikawal kembali menuju Rutan Polresta Denpasar.
“Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk melaksanakan pawiwahan atau pernikahan bagi tahanan Wayan Bawa Kartika yang saat ini perkaranya dalam proses tahap dua, dan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun penahanannya dititip di Rutan Polresta Denpasar. Kegiatan pawiwahan sudah direncanakan jauh hari, namun pihak laki-laki tersangkut tindak pidana narkotika,” tambahnya.
I Wayan Bawa Kartika asal Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat 3 Desember 2021.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar.
“Kita berikan fasilitas ini, karena ini hak mereka, hak dari tahanan dan seluruh warga untuk melakukan pernikahan. Jadi, kita berikan fasilitas,” terangnya.